Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Islam telah menetapkan adab dan aturan buang air. Ia menjadi bagian dari syariat Islam yang menunjukkan syumuliyah-nya.
Artinya, segala perbuatan manusia ada petunjuknya dalam Islam. Siapa
yang menjaganya maka ia mendapat rahmat. Sebaliknya, siapa yang
melanggarnya, maka bisa-bisa ia mendapat laknat.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ: اَلَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ اَلنَّاسِ, أَوْ فِي ظِلِّهِمْ
"Takutlah kalian kepada dua hal yang
banyak menyebabkan laknat: orang yang buang air di jalan orang-orang
atau di tempat berteduh mereka." (HR. Muslim)
Larangan dalam hadits di atas bermakna
haram. Ia termasuk dosa besar, karena terdapat ancaman laknat bagi
pelakunya. (Lihat: Tuhfahtul Ayyam fi Fawaid Bulughil Maram, Saami bin
Muhammad al-Shuqair: 1/14)
Imam al-Hafidz al-Khatahabi menjelaskan
maksud dua laknat, keduanya adalah perbuatan yang menyebabkan laknat.
Menyebabkan dan mendorong orang-orang untuk melaknatnya. Berarti, orang
yang mengerjakan keduanya dilaknat dan dicaci. Yakni biasanya
orang-orang melaknatnya. Karena ia menjadi sebab datangnya laknat maka
kedua perbuatan itu disebut sebagai tukang laknat.
Sebab perbuatan di atas dan pelakunya di
laknat adalah karena perbuatan tersebut mengganggu kaum muslimin,
membuat jijik dan membuat najis kepada siapa yang lewat atau mampir ke
tempat tersebut. Sehingga biasanya, dicaci dan didoakan keburukan atas
pelakunya. Sehingga ini termasuk doa yang mustajab, karena dipanjatkan
oleh orang yang terzalimi, "Takutlah akan dosa orang terzalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Maksud jalan di sini adalah jalan yang
senantiasa dilalui orang. Bukan tempat yang dibuat jalan secara dadakan.
Sedangkan maksud dari tempat bernaung orang adalah tempat berteduh dan
tempat duduk-duduk mereka seperto pos kamling dan lainnya.
Apakah hanya terbatas pada jalan dan tempat berteruh orang? Tidak, karena 'illahnya
adalah mengganggu dan menyakiti orang. Sehingga ini berlaku pada
tempat-tempat umum yang dituju orang; seperti kebun, sawah, sumber mata
air, pohon yang berbuah, dan selainnya.
Hal ini diisyaratkan oleh beberapa
hadits yang disebutkan al-Hafidz dalam Bulughul Maramnya, "Takutlah
terhadap tiga perbuatan yang menyebabkan laknat: berak di sumber mata
air, jalan umum, dan tempat berteduh." (HR. Abu Dawud)
Dalam riwayat Thabarani disebutkan, dilarang buang hajat di bawah pohon yang berbuah dan pinggir sungai yang mengalir.
Kedua riwayat di atas memang lemah dari sisi sanad, tapi bisa diamalkan karena adanya kesamaan 'illah, yaitu mengganggu dan menyakiti orang sehingga mereka mencaci dan mendoakan keburukan atas pelakunya. Wallahu A'lam.
0 komentar:
Posting Komentar