Profesi/Pekerjaan yang Haram Hukumnya dan Dilarang Ajaran Agama Islam

Setiap detil dari aktivitas kehidupan kita harus berlandaskan atas panduan dalam ajaran agama islam, yaitu Al-Qur'an dan Al-Hadist serta dilengkapi dengan fatwa ulama. Tujuan hidup kita sebagai umat muslim yang baik adalah untuk beribadah kepada Allah SWT dengan didukung oleh berbagai faktor penunjang seperti harta, jabatan, keluarga, kemampuan, ilmu, keterampilan, orang di sekitar kita, dan lain sebagainya. Semua yang kita lakukan di dunia nyata tidak boleh bertentangan dengan syariat islam.
Dalam urusan mencari nafkah pun kita juga harus mencari rejeki yang halal baik untuk diri sendiri maupun untuk keluarga kita. Jangan sampai ada penghasilan haram yang kita bawa ke rumah untuk diberikan kepada keluarga maupun untuk diri sendiri, karena sesuatu yang haram bisa membawa dampak buruk orang yang mengkonsumsinya baik di dunia maupun di akhirat kelak. Oleh sebab itu kita harus selalu berhati-hati dalam mencari nafkah, agar tidak ada harta kita yang haram menurut Allah SWT.
Beberapa Daftar Pekerjaan / Profesi yang Haram dan Dilarang Allah SWT dalam Ajaran Agama Islam :
1. Penjahat (pencuri, perampok, perompak, penodong, penjambret, penipu, bajing loncat, penadah, dll)
2. Pedagang barang haram (narkoba, minuman keras, video porno, alat keperluan judi, dan lain-lain)
3. Pedagang curang (yang memanipulasi timbangan, mengakali makanan, tidak menjelaskan cacat, dsb)
4. Pelacur, germo, makelar wts, serta pengusaha hiburan yang mendukung zina dan pornoaksi
5. Orang yang merugikan negara dan rakyat (penjual pasal, koruptor, kolutor, nepotistor, dkk)
6. Spekulan (penimbun komoditi yang dibutuhkan masyarakat, forex, saham, dan sebagainya)
7. Pelaku riba (bank, usaha pemberi kredit, rentenir, lintah darat, meminjamkan uang meminta imbalan, dll)
8. Penegak hukum jahat pembela kejahatan (oknum hakim, jaksa, pengacara, polisi, tni, kpk, pol pp, dll)
9. Media massa yang menampilkan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama islam.
10. Pengambil harta orang lain tidak sesuai syariat (pajak, bea, cukai, tarif, upeti, uang jago, dll)
11. Orang-orang yang menyebarkan ajaran agama yang salah dan menyesatkan.
Masih ada banyak pekerjaan-pekerjaan yang tidak diperbolehkan oleh ajaran agama islam. Termasuk juga pekerjaan atau profesi yang mendukung kegiatan yang terlarang menurut syariat ajaran agama islam. Kita pun harus berhati-hati dengan apa yang selama ini kita kerjakan untuk memperoleh penghasilan. Pekerjaan yang haram akan menghasilkan uang haram yang akan berdampak buruk bagi kita dan keluarga, cepat maupun lambat.
Untuk mencari informasi apakah suatu pekerjaan halal atau haram bisa dengan cara sebagai berikut :
1. Bertanya ke orang-orang yang mengerti agama dengan baik (ulama, ustadz, orang sholeh, dsb)
2. Mencari tulisan di internet yang membahas profesi/pekerjaan tersebut secara benar dengan dalil-dalil
3. Mendalami Al-qur'an dan Al-hadist beserta tafsir-tafsirnya atas suatu permasalahan
4. Bertanya dan meminta petunjuk Allah SWT melalui doa, sholat istikhoroh, dan lain-lain
Semoga kita semua terhindari dari berbagai rizki yang tidak halal dengan memiliki penghasilan dari pekerjaan atau profesi yang tidak bertentangan dengan ajaran agama kita.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar