Nyontek Atau Curang Dalam Ujian Di Sekolah/Kuliah

Nyontek” atau curang dalam ujian yang dilakukan oleh siswa siswi di sekolah/kuliahan merupakan suatu hal yang biasa dilihat sang Guru. Bagaimana hukumnya dalam Islam, simak fatwa ulama berikut:
Apa hukum curang dalam ujian pendidikan ???
Jawab : “Kecurangan adalah perkara yang diharamkan, karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam bersada :
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
Barangsiapa yang mencurangi kami maka bukan termasuk golongan dari kami”.
Dan ini umum, mencakup ujian dan selainnya”.
(Kumpulan Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-Syaikh rahimahullah)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar